ekstensifikasi pajak adalah. Sedangkan Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP), dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. ekstensifikasi pajak adalah

 
Sedangkan Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP), dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajakekstensifikasi pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut PBB Mineral dan Batubara, adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Penelitian ini berfokus pada alternatif ekstensifikasi pajak melalui pajak atas tanah kosong didalamnya membahas analisis SWOT, opsi pemajakan, dan asas. Kunjungan (Visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Account Representative, Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, atau tim visit untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan. Sayangnya, jenis-jenis pajak daerah terlalu kaku sehingga menyulitkan bagi kabupaten/kota dalam berinovasi demi meningkatkan PAD. PAJAK DALAM RANGKA EKSTENSIFIKASI. Sedangkan Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ. Salah satu strategi Direktorat Jenderal Pajak dalam mencari penerimaan negara yaitu dengan perluasan basis pajak dengan ekstensifikasi dan intensifikasi, meningkatkan compliance dan melakukan. Bahwa ekstensifikasi perpajakan, secara simultan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi. Dalam tahap pertama ini, KPP akan menyampaikan SP2DK kepada wajib pajak melalui kunjungan atau visit. PERLAKUAN PERPAJAKAN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA 1. Menurut Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE – 06/PJ. 10. Senin, 1 April 2013 04:51 WIBPeningkatan cakupan atau ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan PAD. (Subiyantoro, 2004). 021,2 triliun pada tahun ini—hendaknya tidak berdampak meruntuhkan atau menekan kinerja sektor lain. contoh pelaksanaan ekstensifikasi pajak adalah dengan melakukan sensus pajak. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah telah dilakukannya. Dampaknya pada PAD adalah adanya jenis pajak daerah yang sangat tidak berpotensi namun terus dikembangkan karena sudah Sementara itu, intensifikasi pajak—berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. Umum 1. (2) Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DIrektur Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Baca Juga: Peluang Bisnis Online. Definisi Ekstensifikasi Pajak. Kepala Sub bagian dan Kepala Seksi pada KPP Madya adalah jabatan eselon IV a. Pengertian intensifikasi pajak . wajib pajak kendaraan bermotor adalah sistem antrian, Sistem antrian adalah suatu himpunan pelanggan, pelayan dan suatu aturan yang mengatur kedatangan para pelanggan dan pemrosesan masalahnya. Ilustrasi. Pemeriksaan tersebutpelaksanaan ekstensifikasi adalah wajib pajak sulit ditemukan dan timbulnya resistensi kepatuhan pajak. Mengacu pada beleid itu, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh ditjen. KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK. + xvii. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Ekstensifikasi adalah bentuk dari cara untuk menigkatakan sebuah hasil produksi dengan cara melakukan penambahan dan juga perluasan dari faktor. COBA buka Twitter dan masukkan kata kunci ‘SP2DK’ pada bagian pencarian. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP. Materi Sistem perpajakan yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah sistem self assessment yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh kepatuhan sukarela Wajib. Dari 26,8 juta orang yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, hanya 10,3 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyampaikan SPT dan dari 1,2 juta perusahaan yang terdaftarVariabel independen adalah ekstensifikasi pajak, kepatuhan wajib pajak, dan pencairan tunggakan pajak 3. terurai adalah sampah plastik dimana. Pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:JAKARTA, DDTCNews – Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III dan IV menjadi dua dari lima seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang akan memiliki tugas baru mulai 1 Maret 2020. Fungsi anggaran atau fungsi budgeter dari pajak adalah memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya untuk keperluan belanja Adapun konsep ekstensifikasi menurut Abubakar (dalam Halim, 2001:147) “Ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah merupakan suatu kebijakan yang dilakukan oleh daerah Kota/Kabupaten dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui penciptaan sumber-sumber pajak dan retribusi daerah” Salah satu kebijakan dalam upaya ekstensifikasi. com. Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Kerja kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Umum Dalam rangka memperluas basis pajak (tax base) dan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan penggalian potensi Wajib Pajak, telah dilakukan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP). Alat Keterangan adalah data dan informasi terkait perpajakan yang dihasilkan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas dan fungsinya yang dapat digunakan sebagai bahan untuk mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. 000 dan persentase Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP adalah 20%. Ekstensifikasi pajak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian dasar dan jenis riset berdasarkan tujuan studi adalah pengujian hipotesis. Ekstensifikasi lebih me-nekankan pada program meningkatkan jumlah WPPajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang. Ekstensifikasi pajak menjadi hal yang langka karena pemerintah daerah kurang inovatif. Pengertian Pajak Daerah. , 1998). Ekstensifikasi pajak menjadi hal yang langka karena pemerintah daerah kurang inovatif. Analisis yang dilakukan adalah analisis kegiatan ekstensifikasi perpajakan, analisis jumlah wajib pajak orang pribadi, analisis pertumbuhan realisasi penerimaan PPh OP, analisis efektivitas kegiatan ekstensifikasi perpajakan di KPP Pratama Malang Selatan. Kata kunci: Ekstensifikasi pajak, Pajak Penghasilan, Wajib PajakEkstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Tahap perencanaan adalah tahap dimana otoritas pajak akan melakukan penyusunan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE). Dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak Nomor SE-06/PJ. 1. E. SE-51/PJ/2013. 04/1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;sumber pajak hotel dan pajak restoran serta ekstensifikasi terhadap sumber-sumber pajak hotel dan pajak restoran, namun belum optimal sebagai pemasukan dana ke kas daerah. Hal : 14-2). SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE - 39/PJ/2021TENTANGIMPLEMENTASI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT DAN BUSINESS INTELLIGENCEDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. maupun peningkatan penerimaan pajak itu sendiri. Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Edukasi. Kewajiban Perpajakan Bentuk Usaha Tetap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan, bentuk usaha tetap dikelompokkan sebagai subyek pajak yang berdiri sendiri dan dianggap. Perbedaan Sederhana Ekstensifikasi dan Intensifikasi. 2 Ekstensifikasi adalah perluasaan objek. PENGERTIAN PAJAK Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian p ajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang. Realisasi penerimaan pajak senilai Rp116,93 miliar atau sebesar 103% dari target. Sementara itu, intensifikasi pajak—berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. Ekstensifikasi pajak merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Mengacu pada beleid itu, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh ditjen. Perhatikan istilah ekonomi berikut. 000, yaitu. Ekstensifikasi pajak merupakan wujud dari terlaksananya fungsi pajak yakni fungsi budgeter (fungsi anggaran) dari pajak. . Pengertian intensifikasi pajak berdasarkan SE-06/PJ. 2. | Find, read and cite all the research you. Contoh: Pajak Penghasilan (PPH). Kepatuhan wajib pajak adalah wajib pajak yang memenuhi kewajibanFormulir Pengamatan Ekstensifikasi yang selanjutnya disebut Formulir Pengamatan adalah formulir yang digunakan untuk melakukan pengamatan pada saat mendatangi Wajib Pajak di lokasi Wajib Pajak. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan Mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek. PMK 184/PMK. 5 Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan 3. Usaha intensifikasi merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan hasil pertanian. | Find, read and cite all the research you. 9/2001—adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak. Pengertian Ekstensifikasi Pajak Menurut Suparmoko (2010:2) pengertian ektensifikasi pajak adalah sebagai berikut:“Ekstensifikasi adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatakan penerimaan Negara yang ditempuh melalui perluasan, baik objek maupun subjek pajak”. , Suphita Yasoladdha Widjaja, FB UMN, 2019. /2006. 40-42, Gedung Mar`ie Muhammad KPDJP, Jakarta Selatan, 12190. Ekstensifikasi. “Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya. Analisis yang dilakukan adalah analisis kegiatan ekstensifikasi perpajakan, analisis jumlah wajib pajak orang pribadi, analisis pertumbuhan realisasi penerimaan PPh OP, analisis efektivitas kegiatan ekstensifikasi perpajakan di KPP Pratama Malang Selatan. adalah Ekstensifikasi. peningkatan penerimaan pajak daerah adalah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Selain Dirjen Pajak Nomor SE-06/PJ. KPP melalui. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan ekstensifikasi mampu meningkatkan. PP No 44/2022 itu adalah peraturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ekstensifikasi wajib pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan: 1. 1. SP2DK adalah surat. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DIrektur Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan. Kata kunci: Ekstensifikasi pajak, Pajak Penghasilan, Wajib Pajakvi RINGKASAN Muhammad Fikri Ramadhan. Sebab yang dimaksud deng an pajak daerah adalah pungutan yang dikumpulkan dan ditahan ole h pemerintah regional sendiri (Davey, 1988). Definisi. Masuk Daftar. menjadi pendapatan asli daerah adalah pajak parkir. SD. satunya adalah ekstensifikasi dan pengawasan wajib pajak. Produk Ruangguru. 2. Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020-2024 yang tertuang dalam KEP-389/PJ/2020 tanggal 31 Agustus 2020, kegiatan menambah basis data perpajakan (tax base) menjadi inisiatif strategis DJP pada tahun 2020. JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mengeklaim ketentuan tentang ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) kini lebih mudah. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan segmentasi terhadap Wajib Pajak untuk merumuskan meto 4. Gedung Ditjen Pajak. Berdasarkan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran tersebut, Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 2) Penatausahaan dan pengecekan. 06 / PJ. NJOP Bangunan paling rendah Rp 700. ekstensifikasi pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Ditjen Pajak. Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2011 dan 2012 kontribusi UMKM untuk PDB (Produk Domestik Bruto) nasional cukup besar, yaitu diatas. 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data perpajakan yang diperoleh dari KPP Pratama Bandung. Penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi pun menunjukkan kondisi serupa. 2. 9/2001, ekstensifikasi pajak adalah kegiatan penambahan jumlah wajib pajak terdaftar dan perluasan objek pajak administrasi Ditjen Pajak. Pajakku, New Normal of Taxation #WorkFromHome tidak masalah. 1. Kegiatan ekstensifikasi dibagi menjadi 3 tahap, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Selain itu tujuan lain dari ekstensifikasi adalah membenahi atau menertibkan administrasi perpajakan wajib pajak dengan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Petugas Pendaftaran Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Petugas Pendaftaran adalah petugas yang mempunyai kewenangan untuk menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak yang rneliputi permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP pada. Strategi Intensifikasi. pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Pajak Nomor Per-35/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Upaya ini dilakukan agar pemungutan pajak dapat meliputi seluruh subjek pajak. Pelaksanaan Ekstensifik asi W ajib P ajak . Intensifikasi pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menambah jumlah penerimaannya dari wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak yang dilakukan oleh KPP Pratama Kembangan apakah sudah sesuai. transaksi internasional, maka tujuan kebijakan perpajakan adalah untuk memperoleh penerimaan pajak penghasilan luar negeri yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan penghasilan domestik yang diterima oleh wajib pajak luar negeri. 9. Ekstensifikasi adalah dengan meluaskan jaringan obyek Pendapatan Asli Daerah,. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik. . Direktorat Jenderal Pajak (disingkat DJP) adalah unit eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas mengadministrasikan perpajakan di Indonesia. 3 Metode Analisis Data Pengukuran masing-masing variabel tersebut adalah sebagai berikut: 1. rupiah dana yang terhimpun diikuti oleh bertambahnya wajib pajak yang dapat terjaring. Apa itu Ekstensifikasi. Fungsi anggaran atau fungsi budgeter dari pajak adalah memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya untuk keperluan belanjaAlat Keterangan adalah data dan informasi terkait perpajakan yang dihasilkan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas dan fungsinya yang dapat digunakan sebagai bahan untuk mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak adalah salah satu direktorat jenderal yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Indonesia. Mampu menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar ( good governance ). Tinjauan Pustaka Dalam istilah perpajakan Indonesia, intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalianRestrukturisasi Organisasi pada Sistem Administrasi Pajak Modern adalah sebagai berikut: 1) Kantor Pusat Struktur Organisasi pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disusun berdasarkan fungsi yaitu. Definisi MERUJUK pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan. Tinjauan Pustaka Dalam istilah perpajakan Indonesia, intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalianNurlela dan Sihombing (2018) mengemukakan ekstensifikasi pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan jumlah WP terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi DJP. Ekstensifikasi tercapai jika peningkatan jumlah. Menurut Moleong (2014:186), wawancara adalah realisasi jumlah WP baru hasil ekstensifikasi percakapan dengan maksud tertentu. 3 Gedung Utama yatu Seksi Pengawasan dan Konsultasi I (Waskon I), (Waskon II), (Waskon III), (Waskon IV) d. Jika nilai jual objek pajak sebesar Rp 1. Pada 2020 misalnya, realisasi. 09/2001. Ekstensifikasi dilakukan karena target penerimaan pajak setiap tahun terus meningkat. Sedangkan Intensifikasi Pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajakPajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal. 06/PJ. 1 Untuk Mengetahui langkah-langkah yang dilakukan dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah 1. Salah satu bentuk reformasi yang dilakukan adalah dengan cara ekstensifikasi pajak. Ke-tentuan mengenai pemungutan pajak daerah pun telah diatur dalam UU. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ. Misalnya seorang petani di samping bertani juga beternak ayam. Mistaul Amaliyah & Alek Murtin, Pengaruh Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi… 17 Usaha pemerintah, untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan melaksanakan program ekstensifikasi dan in-tensifikasi pajak. Petugas pelaksana yang melaksanakan kegiatan ekstensifikasi Wajib pajak dan intensifikasi pajak adalah Petugas yang memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak dan intensifikasi pajak, meliputi: € 4. Arti Ekstensifikasi Pertanian. 06 / PJ. Baca Juga. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Adapun tujuan modernisasi perpajakan adalah untuk menjawab latar belakang dilakukannya modernisasi perpajakan, yaitu: 1. Menurut SifatPERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184. Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2011 dan 2012 kontribusi UMKM untuk PDB (Produk Domestik Bruto) nasional cukup besar, yaitu diatas. 09/2001 tentang Ekstensifikasi pertanian bertujuan mengatasi kekurangan lahan produktif pertanian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan ekstensifikasi mampu meningkatkan. 1. Account representative atau AR pajak adalah seseorang yang ditunjuk dan ditetapkan untuk memberikan bimbingan, imbauan, konsultasi, analisis, dan pengawasan terhadap wajib pajak. Pajak langsung, adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. maka dapat disimpulkan bahwa utang pajak adalah sejumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak pada rentang waktu masa pajak. Tetapi hanya 4. 4. PER-35/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. com, JAKARTA – Pemerintah kembali menyuarakan misi ekstensifikasi cukai pada 2024. id. 3. 9/2001), adalah: Ekstensifikasi Wajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP). Ekstensifikasi pajak adalah pengawasan yang harus dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan. Sasaran Ekstensifikasi Ekstensifikasi dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan data yangpencapaian IKU persentase realisasi penerimaan pajak tahun 2019 diantaranya adalah optimalisasi ekstensifikasi WP berkualitas. Upaya ekstensifikasi adalah upaya perluasan jenis pungutan (Darma, 2021). Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada rakyat daerah yang bersangkutan; 2. Artikel Terkait. 7 (PPh), Pajak Pertambahan Nilai. Ekstensifikasi Pajak ini telah dilaksanakan sejak tahun 2001, DirektoratPenerimaan pajak sangat berperan untuk membiayai pengeluaran negara dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan. Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 96 ayat (2) UU 1/2022, yang menjadi objek pajak adalah. Merupakan suatu sarana untuk mewujudkan otonomi daerah; 3. 09/2001, EkstensifikasiWajib Pajak adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi. Hasilnya adalah pemerintah daerah hanya menjadi duplikat dari daerah lain padahal setiap daerah memiliki potensi yang berbeda. Adapun konsep ekstensifikasi menurut Abubakar (dalam Halim, 2001:147) “Ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah merupakan suatu kebijakan yang dilakukan oleh daerah Kota/Kabupaten dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui penciptaan sumber-sumber pajak dan retribusi daerah”1 ayat 1 tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk. Ekstensifikasi pajak adalah pengawasan yang harus dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan. hambatan yang terjadi selama melakukan kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak di KPP Pratama Duren Sawit. 9/2001. subyek pajak maupun obyek pajak. Diversifikasi pertanian adalah usaha memperbanyak jenis tanaman pada suatu lahan pertanian. Bahwa berdasarkan SE No. Kegiatan ekstensifikasi dilaksanakan untuk memperluas. Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan: 1. Profiling adalah kegiatan pembuatan profil Wajib Pajak. Mengacu pada beleid itu, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh ditjen pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif. Seksi Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi. Salah satu bentuk reformasi yang dilakukan adalah dengan cara ekstensifikasi pajak. Metode analisis untuk menguji pengolahan data dalam penelitian ini.